Harap Tunggu

Rakor POK, Membangun Organisasi yang Agile guna Peningkatan Layanan serta Perekonomian Masyarakat

Rabu,12 April 2023

BREBES, Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Brebes melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (Rakor POK) Tahun Anggaran 2023 di Aula Hj. Ida Priyanti, SE, MH, Gedung KPT Kabupaten Brebes pada hari Selasa, 11 April 2023. Peserta Rakor POK adalah 73 orang Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja dari Dinas, Kelurahan dan UPTD DPU dan UPTD Puskesmas Se-Kab. Brebes. Rapat dipimpin oleh Pj. Bupati Brebes Urip Sihabudin, SH., MH., didampingi Sekda Kab. Brebes Ir. Djoko Gunawan, MT., dan dimoderatori oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Agus As’ari, BAE., ST., MT. Maksud dan tujuan dilaksanakannya Rakor Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) adalah membahas tentang Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2022 dan Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Langkah-langkah Strategis dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan di Tahun Anggaran 2023. Rapat dibuka oleh Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin, SH., MH. Urip berharap Rakor POK menjadi ajang untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Lanjut Urip menyampaikan dalam paparannya bahwa semua pejabat pemda Brebes harus menciptakan organisasi yang Agile (Fleksibel) baik dalam penyesuaian kebutuhan masyarakat maupun tantangan lain yang dihadapi. Urip menekankan, Pemerintah Kabupaten Brebes pada masa kepemimpinannya fokus pada permasalahan pengentasan kemiskinan, peningkatan IPM, penanganan stunting, pembangunan infrastruktur, pengelolaan sampah dan peningkatan perekonomian masyarakat. Selanjutnya, paparan utama disampaikan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Anna Dwi Rahayuning Rizky, ST., MT. Anna memaparkan persentase realisasi APBD Kab. Brebes per Akhir Desember 2022 terserap 94,28 ?ngan realisasi fisik 97,96 %. Angka ini turun dari realisasi tahun 2021 sebesar -0.58 % yaitu 94.86 %. Kemudian, Langkah strategis yang harus dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yakni, melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan, tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran; menciptakan keterbukaan, transparansi dan akuntabilitas; Bagian Adbang melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah/ Unit Kerja dalam rangka pengendalian pembangunan; monitoring dan evaluasi oleh Tim Percepatan Pembangunan; Inspektorat melakukan pendampingan dan pengawasan; dan OPD berkoordinasi dengan APH dalam rangka pendampingan Proyek Strategis. Sekda Kabupaten Brebes Ir. Djoko Gunawan, MT. menginstruksikan kepada semua OPD untuk mengakselerasi kegiatan Tahun 2023. “Terkait dengan kegiatan 2023 untuk diakselerasi secepatnya agar serapan segera meningkat.” Tuturnya. Djoko juga menekankan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib memperhatikan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Hal ini bertujuan untuk menggenjot roda perekonomian baik secara nasional maupun lokal di Kabupaten Brebes pada khususnya.


Penulis : Seno