PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI BAGI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Rabu,02 Februari 2022
BREBES. Setelah mengadakan evaluasi pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) pada 2 Februari 2022 dan diundangkannya Peraturan Bupati Brebes Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan bagi Perangkat, Pemerintah memandang perlu diadakan bimbingan dan pelatihan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar dalam pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2022 berjalan lancar. Maka dari itu, Pemda Brebes melalui Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Brebes melaksanakan kegiatan pembinaan Jasa Konstruksi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di Operation Room (OR) Bupati Brebes, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes pada 1-2 Maret 2022. Kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan dari Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dra. Tety Yuliana M.Pd kepada peserta pelatihan. Disampaikan bahwa diundangkannya Perbup Brebes No. 3 Tahun 2022 dengan konsep Omnibus law diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pelaksanaan kegiatan yang sebelumnya pedoman tersebut terdapat dalam peraturan-peraturan terpisah. Dengan demikian peserta dapat dengan mudah mempelajari kewenangan dan kewajiban PPK dalam proses pelaksanaan Kegiatan. Sementara itu, Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kab. Brebes Andriyani S.Sos, MM menyampaikan materi Tugas PPK dalam pelaksanaan kegiatan/pekerjaan. Isi materi yang disampaikan antara lain, urutan Pelaksanaan Pekerjaan, Pelaksanaan Kontrak, Jasa Konstruksi, penanganan Kontrak Kritis serta proses pengendalian dan pelaporan kegiatan. Kemudian, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Ismawan Nur Laksono, SKM, M.Kes Menyampaikan materi Titik Risiko Dan Risiko Dalam Pengadaan Barang/Jasa. Dalam penjelasannya, disampaikan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah bagian dari penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Namun karena menggunakan keuangan negara/daerah, maka berpotensi jika tidak dikelola dengan baik dapat merugikan negara. Oleh karena itu, PPK perlu mengetahui secara detail tugas dan wewenangnya agar dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa tidak terjadi kerugian keuangan negara/daerah. (SA)
Penulis : Seno